Netflix wajib gandeng operator telkoM

Diposting oleh Budi wahyono on Kamis, 04 Februari 2016

Langkah Telkom Kelompok memblokir Netflix, tidak lepas dari pro & kontra. Tapi, Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono, paket Internet XL berpendapat seandainya langkah perusahaan plat merah itu dianggapnya yang merupakan langkah yg pas. Bukan cuma utk melindungi konsumennya, namun langkah Telkom itu telah memenuhi regulasi yg berlaku di Indonesia.

"Langkah Telkom itu telah betul sekali. Langkah Telkom itu tepat bersama regulasi yg berlaku di Indonesia," kata Nonot Harsono di Jakarta, belum lama ini.

Ia serta berujar seandainya kepada Undang-undang (UU) No 32/2002 menyangkut Penyiaran & UU No 33/2009 mengenai Perfilman. Ke-2 UU itu mewajibkan Instansi penyiaran berlangganan & tersangka business gerakan pertunjukan film lewat jaringan tehnologi informatika mesti berbadan hukum Indonesia & wajib mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia. Bahkan kepada pasal 41 UU No 33/2009, kembali dipertegas, kewajiban pemerintah utk mencegah masuknya film impor yg tidak searah bersama nilai-nilai kesusilaan.

"Bukan cuma wajib berbadan hukum Indonesia & memenuhi aturan konten, tetapi pemerintah butuh melindungi anak-anaknya. Yaitu, operator telekomunikasi & konsumennya. Caranya bersama mensyaratkan Netflix bekerja sama-sama bersama operator telekomunikasi di Indonesia," terang ia yg sempat menjabat yang merupakan anggota Tubuh Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Oleh dikarenakan itu, lanjut Nonot, pemerintah tak boleh cuma menerima syarat berbadan hukum Indonesia, & kontennya memenuhi aturan, namun yg paling mutlak ialah Netflix mesti bekerja sama bersama operator telekomunikasi nasional.

"Biar Netflix & operator dapat negosiasi berkenaan anggaran bandwidth, anggaran BHP, & lain-lain. Ini terkecuali berlaku utk Netflix saja, namun Over The Unggul (OTT) lain," kata beliau.

Kepada 7 Januari 2016, Netflix sejak mulai beroperasi & sanggup mendapati pelanggan pun meraup untung di Indonesia. Utk satu bln perdana, pelanggan di Indonesia digratiskan.

Namun mulai sejak bln ke-2, tepatnya per 7 Pebruari 2016, pelanggan mulai sejak bayar ke Netflix dgn tarif bervariasi antara Rupiah 109 ribu hingga Rupiah 170 ribu per bln. Tetapi Pemerintah, dalam elemen ini Kemkominfo, tetap membahas apakah pelayanan streaming film berbayar dari Amerika Serikat (AS) itu diijinkan berbisnis di Indonesia atau tak.

Terhadap akhir Januari 2016, manajemen Telkom dengan cara resmi membawa ketentuan utk sementara memblokir pelayanan film streaming, Netflix. Langkah itu bukan cuma utk melindungi pengguna, namun pula sbg dukungan Paket Pedia Telkom sbg Badan Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah selaku regulator supaya Netflix langsung laksanakan pembicaraan bersama regulator maupun operator.